Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani akan dipanggil Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus dana apel dan kemah Pemuda Islam 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Ahmad Fanani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dana kemah. “Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ujar Argo, Rabu (26/6/2019).
Namun Kombes Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap Ahmad Fanani akan dilakukan. “Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Atas perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar rupiah.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (pm)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Pemerintahan4 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis4 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra














