Connect with us

Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani akan dipanggil Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus dana apel dan kemah Pemuda Islam 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Ahmad Fanani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dana kemah. “Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu,” ujar Argo, Rabu (26/6/2019).

Namun Kombes Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap Ahmad Fanani akan dilakukan. “Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Atas perbuatan korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar rupiah.

Advertisement

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK. (pm)

Populer