Hukum
Polres Pelabuhan Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ranmor

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Unit I Ranmor dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan Unit I Ranmor mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan kepada pengiklan (pencari kerja) di OLX atas pekerjaan sebagai EMKL di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kasus tersebut terjadi pada Kamis (03/01/2019) sekira pukul 09.30 WIB dengan korban atas nama ‘BP’, dengan kerugian motor Vega R biru B-6664-BIV, handphone Oppo A3S, BPKB asli dan STNK asli,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (11/01/2019).
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Unit I Ranmor melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga pelaku ‘BS’ alias Cahyo alias Agung melarikan diri ke wilayah Harapan Indah Bekasi, Jakarta Utara,” jelasnya lagi.
Kombes Argo melanjutkan, atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim pun bergerak cepat dengan melakukan pengejaran. Dan, Tim Opsnal Unit I Ranmor berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagaimana tersebut di atas yang tertangkap tangan kedapatan sedang memiliki sepeda motor Vega R biru B-6664-BIV yang merupakan hasil penipuan serta penggelapan.
“Selanjutnya seorang laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Masih dari keterangan Kombes Argo, bahwa Tim Opsnal Unit I Ranmor pun bergabung dengan Opsnal Unit 3 dan 4 melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke kontrakan pelaku di Jalan Jampang Gang Haji Noni Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi.
Polisi pun sukses menemukan beberapa barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Jupiter MX F 3786 NL, dokumen lamaran , berikut helm hitam (perkara Unit 4); satu unit sepeda motor honda scoopy hitam B 3181 UMF, STNK serta BPKB asli, plat nomor, berikut helm merah (perkara Unit 3); satu buah tas berisi satu bendel dokumen lamaran pekerjaan; satu buah helm hitam motor Honda Vario; satu buah baju batik (yang dipakai saat melakukan penipuan dan terekam CCTV, red). Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (FER).
Event5 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport6 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026


























