Kabartangsel.com — Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si bersama jajarannya, melangsungkan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di kantornya, Polres Tangerang Selatan, Senin (3/12) sore.
Korban atas nama Yulianto supir taksi online mengalami tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial ABN dan KN. Kedua tersangka melukai leher korban dan juga mengikatnya dengan tali, demi mendapatkan kendaraan yang sedang digunakan korban untuk mencari nafkah.
“Jadi tiga tersangka ABN, KN dan ID sempat melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau. Bahkan pelaku juga mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali tambang dan melakban korban pada bagian muka,” terang Kapolres Tangerang Selatan, Ferdy Irawan.

Ditambahkan Ferdy, dalam modus pencuriannya, pelaku berpura pura menjadi penumpang layanan jasa taksi online. Ditengah jalan, mereka berusaha untuk merampas kendaraan mobil milik korban dengan tindakan kekerasan.
Atas tindakannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Acaman hukuman bagi pelaku, 12 Tahun Penjara.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangannya. Para tersangka saat ini masih dalam pengamanan kami,” tegas Ferdy. (pmj/fid)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026













