Kabartangsel.com — Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si bersama jajarannya, melangsungkan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di kantornya, Polres Tangerang Selatan, Senin (3/12) sore.
Korban atas nama Yulianto supir taksi online mengalami tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial ABN dan KN. Kedua tersangka melukai leher korban dan juga mengikatnya dengan tali, demi mendapatkan kendaraan yang sedang digunakan korban untuk mencari nafkah.
“Jadi tiga tersangka ABN, KN dan ID sempat melukai korban dengan senjata tajam jenis pisau. Bahkan pelaku juga mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali tambang dan melakban korban pada bagian muka,” terang Kapolres Tangerang Selatan, Ferdy Irawan.

Ditambahkan Ferdy, dalam modus pencuriannya, pelaku berpura pura menjadi penumpang layanan jasa taksi online. Ditengah jalan, mereka berusaha untuk merampas kendaraan mobil milik korban dengan tindakan kekerasan.
Atas tindakannya itu, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Acaman hukuman bagi pelaku, 12 Tahun Penjara.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangannya. Para tersangka saat ini masih dalam pengamanan kami,” tegas Ferdy. (pmj/fid)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten7 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten6 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2













