Connect with us

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau kepada seluruh hotel, mal atau pusat keramaian untuk tidak mengadakan kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel perihal perayaan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api.

“Polres Tangsel sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan atau event tahun baru yang berpotensi mengumpulkan masyarakat. Ini sudah disampaikan dalam rakor operasi lilin sebelumnya,” kata Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto, (31/12/2020).

Kata mantan Kapolsek Serpong ini juga menegaskan, adanya larangan pesta di malam pergantian tahun tersebut juga telah disepakati oleh pelaku usaha baik itu restoran, kafe dan hotel. Jajarannya di wilayah hukum Polres Tangsel akan melakukan razia kembang api dan petasan.

Advertisement

“Razia petasan dan kembang api sudah dilaksanakan sampai besok. Khususnya hari ini dan besok,” katanya.

Dirinya memastikan, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha nakal yang tetap menggelar pesta pergantian tahun di masa PSBB ini.

“Kita akan proses hukum, jelas pidana. Pertama dari mana kembang api itu. Kalau penjual kecil hanya kita sita saja, kemudian kita kembangkan dari mana memperoleh kembang api itu. Intinya terhadap pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku,” jelas Luckyto. (PHD/WT)

Advertisement

Populer