Connect with us

Ribuan botol minuman keras atau miras beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Jum’at, 13 April 2018.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 5.600 botol miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara serentak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.

ā€œTerkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,ā€ katanya.

ā€œPerdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,ā€ tambah Ferdy.

Advertisement

Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.

“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,ā€ ucapnya.

Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. (rls/fid)

Advertisement

Populer