Dalam waktu dua bulan, jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga pil ekstasi dengan jumlah besar.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Tangsel juga dilakukan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika. Barang bukti yang kami dapat dalam kurun waktu dua bulan yakni Oktober dan November,” kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Kata Kapolres, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Tangsel.
“Jelas ini suatu komitmen Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, dari keenam tersangka yang dibekuk ada seorang residivis, yakni pengedar pil ekstasi inisial PI.
“Ada satu yang sudah dua kali sama ini, saya nasehatin ke dia jangan lagi,” imbuh Yulius.
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan yakni 6.600 butir siap edar. Dan untuk mengelabui Polisi, pil ekstasi siap edar dimasukan ke dalam kaleng biskuit.
“Kita undercover buy sementara kita pancing. Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir, kita pancing. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram. Dari perkembangan sabu itulah kita temukan ekstasi dan berkembang 6.600 butir. Alhamdulillah barangnya cukup banyak,” ungkapnya.
Disinggung, apakah keenam tersangka merupakan jaringan narkotika, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
“Untuk indikasi jaringan sedang kita pelajari dan dalami,” tutur Yulius.
Tapi, menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama,” paparnya.
Untuk itu, tersangka Pl dan rekannya Th, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (PHD/WT)
Pemerintahan6 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan6 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis6 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport6 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis6 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis6 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi












