Dalam waktu dua bulan, jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap enam pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga pil ekstasi dengan jumlah besar.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pengungkapan narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Tangsel juga dilakukan beberapa Polsek di jajaran wilayah hukum Polres.
“Ini merupakan kegiatan rutin dan kita tidak berikan ruang sedikit pun kepada mafia narkotika. Barang bukti yang kami dapat dalam kurun waktu dua bulan yakni Oktober dan November,” kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Kata Kapolres, pihaknya akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Tangsel.
“Jelas ini suatu komitmen Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas tidak memberikan kesempatan dalam pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, dari keenam tersangka yang dibekuk ada seorang residivis, yakni pengedar pil ekstasi inisial PI.
“Ada satu yang sudah dua kali sama ini, saya nasehatin ke dia jangan lagi,” imbuh Yulius.
Barang bukti pil ekstasi yang diamankan yakni 6.600 butir siap edar. Dan untuk mengelabui Polisi, pil ekstasi siap edar dimasukan ke dalam kaleng biskuit.
“Kita undercover buy sementara kita pancing. Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir, kita pancing. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram. Dari perkembangan sabu itulah kita temukan ekstasi dan berkembang 6.600 butir. Alhamdulillah barangnya cukup banyak,” ungkapnya.
Disinggung, apakah keenam tersangka merupakan jaringan narkotika, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
“Untuk indikasi jaringan sedang kita pelajari dan dalami,” tutur Yulius.
Tapi, menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama,” paparnya.
Untuk itu, tersangka Pl dan rekannya Th, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (PHD/WT)
Nasional4 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis4 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis4 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis4 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek3 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum2 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan4 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe











