Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang pria yang sedang bertransaksi kendaraan roda empat. Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (18) dan DNP (34) diduga melakukan jual beli hasil kejahatan.
“Dua pria ini terlibat jual beli mobil yang jauh dibawah harga pasar,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (12/6/2016) kemarin.
Mansuri menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Buser Reserse dan Kriminal Polres Tangsel langsung mengintai. Benar saja, di minimarket Sevel Eleven Bintaro Utama Sektor V terlihat ada AF dan DNP.
Keduanya sedang bertransaksi mobil merk Suzuki Swift warna silver bernomor polisi L 1071 AG tahun 2004. Sementara harga jual mobil yang disepakati oleh para tersangka yakni sebesar Rp45 juta.
Setelah transaksi berlangsung dan uang penjualan sudah diterima oleh penjual, selanjutnya keduanya ditangkap. Polisi saat itu juga menyita barang bukti satu unit mobil berikut STNK yang diduga palsu.
“Dan uang hasil penjualan 10 juta rupiah. Kemudian keduanya dibawa ke kantor Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Mansuri. (yw/az/fid)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno3 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno3 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum3 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia












