Hukum
Polrestro Bekasi Masih Terus Mengejar 2 Pelaku Begal di Cikarang Selatan

Kabartangsel.com – Polrestro Bekasi menggelar konferensi pers terkait sejumlah kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi. Salah satunya adalah kasus pencurian yang terjadi di Jembatan Fly Over, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/4/2019) lalu.
Awalnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama teman-temannya nongkrong di Taman Sehati Stadion Wibawa Mukti. “Kemudian selang 30 menit korban bersama kawannya mengarah lokasi TKP dengan maksud melakukan foto-foto (selfi) di lokasi TKP,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Ruang lobby Polres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).
“Tidak lama kemudian datang para pelaku ke TKP berjumlah 4 orang dan mengacungkan senjata tajam berupa clurit dan badik kepada korban dan saksi dengan maksud meminta barang milik korban dan saksi,” sambungnya.
Dikarenakan takut, teman-teman korban melarikan diri dan korban bertahan untuk mempertahankan kendaraannya. “Saat itu salah satu pelaku mengayunkan sajam berupa celurit sebanyak satu kali ke arah punggung belakang sebelah kiri korban,” ujar Kombes Chandra.
“Setelah itu para pelaku pergi membawa sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya Polsek Cikarang Selatan yang mendapat laporan mendatangi TKP dan olah TKP kemudian mendatangi korban yang sedang dirawat di RS Hosana Medika,” lanjutnya.
Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, polisi melakukan penyelidikan keberadaan 4 pelaku. “Pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret, Jam 01.30 WIB, diduga pelaku HW yang berperan mengancam korban dan mengambil HP milik korban dapat diamankan di Rumahnya, Desa Tegal Danas, Cikarang Pusat, berikut barang bukti HP Oppo warna putih milik korban,” jelas Kombes Chandra.
Polisi kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap AS yang berperan mengancam korban. “Hingga kini dua pelaku lainnya yaitu pelaku E (DPO) yang berperan membacok korban pakai clurit masih dalam penyelidikan, berikut pelaku H (DPO) yang menjual sepeda motor korban,” ungkap Kombes Chandra.
Kombes Chandra menjelaskan kalau para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. “Para pelaku terancam 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Chandra. (BHR)
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Nasional22 jam agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT








































