Ā Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenisĀ sabu seberat 18,7 kilogram. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Deonijiu De Fatima) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan DO. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 861 gram pada bulan Maret 2021.
Ia melanjutkan, mengembangkan dan mendalami kasus. Alhasil, petugas mendapati adanya sabu di wilayah Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta dan Tangerang.
āTim mendapatkan informasi dari hasil pengamatan dan penyelidikan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jakarta dan Tangerang. Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke Bengkulu,ā ungkapnya.
Dari penelusuran ini, kqta Deonijiu, pihaknya kemudian menangkap (MT) di salah satu hotel di Bengkulu dan menyita 18,7 kilogram sabu. Kepada polisi,tersangka mengaku sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang berinisial KA dari dalam lapas.
āTim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18,7 Kilogram. Dari hasil pemeriksaan,Ā sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali (KA) yang disinyalir berada di dalam Lapas,ā tuturnya.
Menurutnya, dari perannya sebagai kurir (MT) menerima upah sebesar Rp 200 ribu. Upah tersebut didapat (MT) untuk sekali pengantaran sabu.
āUpah yang diterima oleh tersangka (MT) apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp 200 ribu,ā tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.