Hukum
Polri Ajukan Red Notice untuk Tiga Tersangka DPO Terkait Kasus DNA Pro
Polri mengajukan penerbitan red notice untuk tiga tersangka DPO terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia. Diketahui, ketiganya diduga kabur ke Turki.
“Tiga nama tersangka DPP kasus trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (18/4/2022).
Jenderal Bintang Satu menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut yaitu Fauzi alias Daniel ZII jenis kelamin laki-laki, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe jenis kelamin laki-laki, dan juga Ferawaty alias Fei dengan jenis kelamin perempuan.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu ketiga tersangka itu. (red/rls)
- Banten4 hari ago
Bareng Milenial, Airin Rachmi Diany Sampaikan Hari Kartini untuk Perempuan Indonesia
- Nasional4 hari ago
Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Pohuwato
- Bisnis2 jam ago
Moody’s Mempertahankan Peringkat Republik Indonesia Satu Tingkat di Atas Investment Grade (Baa2) dengan Outlook Stabil
- Bisnis2 jam ago
AMD Perluas Portofolio PC AI Komersial
- Bisnis2 jam ago
Motor Honda BeAT Series Usung Teknologi Mumpuni Plus Promo Eksklusif
- Bisnis2 jam ago
Fitur Smart Switch Solusi Mudah Pindahkan Data ke Samsung Galaxy A15
- Bisnis2 jam ago
Perjalanan Hyundai N Brand dalam Dunia Otomotif
- Bisnis2 jam ago
Telkom Indonesia Bantu UKM Kelola Sistem Marketplace