Hukum
Polri: Berkas 11 Tersangka Terkait Kasus DNA Pro Sudah Lengkap

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa berkas perkara 11 tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading melalui PT. DNA Pro Akademi sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara tersebut penyidik menetapkan sebelas orang tersangka yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi; RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ; RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ; DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ; YTS sebagai Founder tim Founder 007; FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007.
Kemudian RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen; JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007; SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus; HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central); dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Senin,(15/08/22).
Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, pelimpahan tahap II kemungkinan akan dilakukan pekan ini oleh penyidik Bareskrim ke kejaksaan.
“Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama MA, rencananya akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu,” tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Sebelumnya diinformasikan sebanyak tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 28 Juli 2022.
Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap antara lain berkas I Nomor: B-2993/E.3/ Eku.1/07/2022 dengan tersangka JG; RK; R; dan YTS. Kemudian, berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/ 07/2022 dengan tersangka EDP; dan DT. Lalu, berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka SR; RS; HAM; dan FYT.
Serba-Serbi5 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport5 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Sport6 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi4 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Serba-Serbi5 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Penguatan Pendampingan UMKM Cilacap
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO bagi Calon Pekerja Migran



































