Connect with us

Hukum

Polri Tangani 17.855 Kasus Narkoba, Tangkap 22.177 Orang Sejak Awal 2024

Sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia. Dari belasan ribu kasus ini, polisi menetapkan 22.177 orang sebagai tersangka.

“Tindak pidana narkoba dari Januari hingga 24 April, jumlah kasus 17.855 LP (laporan polisi),” ujar Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (12/11/2024).

Agus menjelaskan, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut setidaknya Bareskrim Polri menyita barang bukti dalam jumlah besar. Termasuk 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang

Kemudian 1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.

Advertisement

“Sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024,” ucapnya.

Sementara untuk periode 2025, Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp567,4 miliar untuk pemberantasan narkoba. Namun, Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp524,5 miliar, sehingga diharapkan total anggaran menjadi Rp1 triliun.

Agus juga menyebutkan bahwa untuk penindakan di perairan, anggaran akan dialokasikan dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri.

“Diharapkan menjadi Rp1 triliun. Untuk penindakan di perairan dialokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri,” tukasnya. (pmj)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer