Hukum
Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut 8 terlapor ditetapkan sebagai tersangka
“Pada Selasa (4/10/22), 8 terlapor dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya, Kamis (6/10/22).
Berikut delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Tiket Pertandingan Persita Tangerang vs Persib Bandung
-
Bisnis3 hari ago
Gerakan Hijau Komunitas Mangrove Kendal Pulihkan Ekonomi Pesisir
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Penjaga Gawang Persita Tangerang Igor Rodrigues Terpilih sebagai BRIMo Save of the Month Periode April 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Tangerang VS Persib, Maung Bandung Tetap Turunkan Formasi Terbaik
-
Bisnis3 hari ago
Green Skilling 19: Dorong Praktik Bisnis Berkelanjutan Lewat Digital Marketing dan Konten Viral
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Prediksi Pertandingan Persita Vs Persib Bandung di BRI Liga 1 2024/25
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis3 hari ago
ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara