Hukum
Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut 8 terlapor ditetapkan sebagai tersangka
“Pada Selasa (4/10/22), 8 terlapor dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya, Kamis (6/10/22).
Berikut delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Diberitakan sebelumnya, PT SMI NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
-
Serba-Serbi3 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
-
Pemerintahan3 hari ago
Komitmen Tegas Benyamin Davnie Bersama Lintas Instansi Siap Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
-
Nasional3 hari ago
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
TP2DD Pemkab Tangerang Sampaikan Laporan Kinerja 2024 dan Roadmap ETPD 2025-2027
-
Banten3 hari ago
Terima Audiensi UMKM, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ajak Pemkab Bogor Bersinergi Bangun Jembatan Legok-Parung Panjang