Hukum
Korlantas Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus, RF Jadi Z
Jakarta, – Korlantas Polri mengubah kode khusus untuk pejabat, yang semula kombinasi huruf akhir ‘RF’ dan sejenisnya, menjadi ‘Z’. Hal ini dilakukan mengingat pelat ‘RF’ sudah banyak disalahgunakan oleh masyarakat sipil.
“Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang ‘RF’ itu terus kemudian nomor rahasia ‘QH’, ‘QR’ itu kan, itu ditertibkan, karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (23/6/2023).
Menurut Yusri, dalam aturan lama pelat khusus ini digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga.
Sebelumnya, Polri menerbitkan nopol kode khusus dan kode rahasia untuk pejabat eselon I, II, dan III di tingkat kementerian/lembaga, hingga TNI-Polri dengan kombinasi huruf belakang ‘RF’. Kini, kode khusus diganti dengan kombinasi angka ‘1’ di depan dan huruf ‘Z’.
“(Kombinasi angka depan) tetap 1, di nomor khusus nggak saya buka, tapi di nomor rahasia enggak ini. (Misalnya) polisi yang tadinya ‘RIP’ jadi ‘ZZP’, angkatan darat ‘ZZD’, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1,” ungkap Yusri.
Yusri menyebut, kode khusus ‘Z’ ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode ‘RF’, dipastikan pelat tersebut palsu.
“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” ungkapnya.
Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas. Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
“Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap e-TLE saya kirim ke Propam ‘ini melanggar, ini fotonya’, di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi),” jelas Yusri.
Hal sama jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI. Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI.
“Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” pungkas Yusri.
- Tips4 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pemerintahan6 hari ago
Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital, Diskominfo Tangsel Gelar Forum Kehumasan
- Nasional7 hari ago
Kemenag RI Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah
- Politik6 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Anak Muda di Tangsel Jadi Pemuda Mandiri
- Pamulang5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan4 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Banten4 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangsel Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB