Hukum
Polri Ungkap 18 Penindakan Terkait Izin Edar Hingga Penimbunan Minyak Goreng

Bareskrim Polri mengungkap hasil penindakan hukum terkait minyak goreng di jajaran Direktorat Reskrimsus Polda. Tercatat ada 18 penindakan, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan minyak goreng.
“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Rabu (20/4/2022).
Kabag Penum memaparkan terkait penindakan terebut, yakni:
1. Polda Sumsel 1 Kasus: Ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual;
2. Polda Jateng 5 Kasus: motif tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning;
3. Polda Jatim 1 Kasus: motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi;
4. Polda Banten 3 Kasus: kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.
5. Polda Jabar 3 Kasus: mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.
6. Polda Bengkulu 2 Kasus: menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
7. Polda Sulsel 1 Kasus: menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi;
8. Polda Kalsel 1 Kasus: menimbun minyak goreng tanpa izin resmi;
9. Polda Sulteng 1 Kasus: menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.
“Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi,” pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027

















