Connect with us

Hukum

Polsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake

Personel Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ferliansyah, S.H mendampingi kegiatan pemasangan papan larangan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Cisauk, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, pada Selasa (08/04).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Pagedangan, serta dukungan dari personel Koramil 03 Legok. Pemasangan papan larangan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pagedangan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berkat koordinasi yang baik antar instansi serta dukungan dari masyarakat setempat, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Advertisement

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer