Hukum
Positif Menggunakan Sabu, Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

Kabartangsel.com – Artis Jupiter Fortissimo dan ketiga tersangka lain berinisial EAI dan J positif menggunakan sabu. Atas tindakanya tersebut, ketiganya terancam hukuman kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. “Dari tes urine yang sudah dilakukan, ketiga tersangka positif menggunakan sabu,” terang Kombes Argo, Kamis (14/2/2019).
Kombes Argo menegaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Maksimal hukuman ketiga tersangka lima sampai dua puluh tahun,” tegas Kombes Argo.
Seperti diketahui, Jupiter ditangkap di tempat kosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 0,47 gram. Jupiter ditangkap bersama rekannya EAI.
Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap pada Mei 2016 di sebuah tempat karaoke di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ketika itu Jupiter dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Jupiter akhirnya menghirup udara bebas pada Juli 2018. (BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































