Hukum
Positif Narkoba, Ini Fakta Terbaru Terkait Pelaku Begal Daan Mogot

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Daan Mogot Kebon Jeruk Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra pada Senin (04/03/2019) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat lima pelaku, di mana yang ditangkap tiga pelaku, yakni DO (17), AD (16), dan RO (17).
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka sedangkan dua sisanya buron,” jelas AKBP Edi dalam konfrensi pers yang disaksikan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Iswaya dan dari Komisi Perlindungan Anak I Putu Elvina, di Jakarta, Senin (11/03/2019).
AKBP Edy mengungkapkan para tersangka merupakan geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese). Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut.

Para pelaku selalu mencari target atau sasarannya yang sering disebut “kijang” kemudian seolah – olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran di sekitar.
Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai.
“Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri. Apabila korban ada yang melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh,” ungkap AKBP Edy.
Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra melanjutkan, polisi berhasil melakukan penangkapan berkat kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Irwandi berhasil mengungkap tiga pelaku begal yang menewaskan salah satu korban Ivan Surya Saputra dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba.
“Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo,” katanya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya dua buah celurit bergagang kayu, 1 unit handphone, sepasang sepatu bahan karet warna hitam, sehelai celana panjang bahan jeans warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah, sebuah kaos lengan pendek warna hitam.
“Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. ((PMJ)).
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten6 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang







































