Hukum
Positif Narkoba, Ini Fakta Terbaru Terkait Pelaku Begal Daan Mogot

Kabartangsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Daan Mogot Kebon Jeruk Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra pada Senin (04/03/2019) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat lima pelaku, di mana yang ditangkap tiga pelaku, yakni DO (17), AD (16), dan RO (17).
“Kami berhasil menangkap tiga tersangka sedangkan dua sisanya buron,” jelas AKBP Edi dalam konfrensi pers yang disaksikan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Iswaya dan dari Komisi Perlindungan Anak I Putu Elvina, di Jakarta, Senin (11/03/2019).
AKBP Edy mengungkapkan para tersangka merupakan geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese). Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut.

Para pelaku selalu mencari target atau sasarannya yang sering disebut “kijang” kemudian seolah – olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran di sekitar.
Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai.
“Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri. Apabila korban ada yang melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh,” ungkap AKBP Edy.
Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra melanjutkan, polisi berhasil melakukan penangkapan berkat kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Irwandi berhasil mengungkap tiga pelaku begal yang menewaskan salah satu korban Ivan Surya Saputra dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba.
“Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo,” katanya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya dua buah celurit bergagang kayu, 1 unit handphone, sepasang sepatu bahan karet warna hitam, sehelai celana panjang bahan jeans warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah, sebuah kaos lengan pendek warna hitam.
“Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. ((PMJ)).
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























