Connect with us

Hukum

PPA Bersama Resmob Polres Jakpus Sukses Ungkap Kasus Pelecehan Perempuan

Kabartangsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Polres Jakarta Pusat sukses mengungkap kasus pelecehan wanita dalam keadaan tidak berdaya. Polisi pun menangkap pelaku ‘A’ (24) di Hotel 3 Nur Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka ‘A’. Kombes Argo pun menjelaskan kronologisnya.

“Awal mula kejadian pelapor (saksi dan korban) ‘MY’ dan ‘HM’ diajak ketemuan oleh terlapor (pelaku), kemudian diajak jalan-jalan oleh terlapor. Selanjutnya, dengan alasan membahas foto model dan pelapor diajak ke bar. Pelapor diberi minum bir hingga pelapor mabuk. Lalu dibawa ke hotel oleh terlapor dengan alasan untuk bertemu dengan teman terlapor yang model,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (08/02/’2019).

Masih dari penuturan Kombes Argo, di hotel, pelapor (korban) dipaksa foto telanjang untuk foto model. Karena teman terlapor yang model tidak jadi datang, kemudian terlapor mengancam pelapor dengan  menggunakan foto pelapor yang tanpa busana agar mau bersetubuh dengan terlapor. Bila tidak mau, terlapor akan menyebarkan foto-foto telanjang pelapor di sosial media.

Advertisement

Lanjut Kombes Argo, Kanit PPA berserta Kanit Resmob bekerjasama untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atau terlapor. “Pelaku berhasil ditangkap di kontrakan pak Tedy, Jl Kampung Rawa RT 01,RW 02, Desa Gadog, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat,” tuturnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP. (FER).

Populer