Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya.
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.
(kts/rls)
-
Bisnis3 hari ago
Gereja Jadi Sasaran Teror OPM, Tokoh Papua Mengecam dan Serukan Persatuan
-
Bisnis3 hari ago
[11 Juni (Rabu), Jakarta] Acara Business Networking untuk Pelaku E-Commerce dan IT -Bersama APRINDO: Membahas Hasil Survei Penipuan E-Commerce-
-
Bisnis3 hari ago
Rayakan Iduladha dengan Nyaman, Ini Kereta dan Rute Favorit Pilihan Penumpang DAOP 8 Surabaya Selama Libur Iduladha 1446 H
-
Pemerintahan3 hari ago
Iduladha 1446 H, Benyamin Davnie: Kurban adalah Wujud Ikhlas, Taat, dan Peduli Sesama
-
Bisnis3 hari ago
Dorong Industri Baja Nasional, Krakatau Steel Gandeng Delong Steel Group dalam Investasi Baru
-
Bisnis3 hari ago
Access by KAI Permudah Pemesanan Tiket Kereta Api di Libur Panjang Idul Adha
-
Serba-Serbi2 hari ago
Magang Bakti BCA 2025: Cek Syarat, Gaji, dan Lokasi Tes
-
Sport1 hari ago
Jepang Vs Indonesia Kapan, Jam Berapa Main Dimana, Stadion Mana?