Nasional
Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.
“Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (12/10/2021).
Keppres tersebut ditandatangani Presiden setelah DPR menyetujui pemberian amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik ini.
“Kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi,” ujar Mensesneg.
Sebelumnya, pada tanggal 29 September lalu Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti ini.
Selanjutnya, Mensesneg memaparkan, pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” tandas Pratikno. (sk/rls/fid)
Sport4 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Bisnis7 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis7 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis7 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport4 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia
Sport4 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat






















