Dengan mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak, menurut PP ini, terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia; Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; serta Mahkamah Konstitusi.
Akomodasi yang Layak berupa pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, paling sedikit terdiri atas: a. perlakuan nondiskriminatif; b. pemenuhan rasa arnan dan nyaman; c. komunikasi yang efektif; d. pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan; e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh; f. penyediaan standar perrreriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
‘’Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan,’’ bunyi Pasal 8 PP ini.
Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, menurut PP ini, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait.
Selain menyediakan Akomodasi yang Layak, sebagaimana dimaksud pada PP ini, lembaga penegak hukum menyediakan: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
‘’Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 19 ayat (3) PP tersebut.
Lembaga penegak hukum, menurut PP ini, juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan
Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
‘’Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 23.
Sesuai PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 20 Juli 2020. (sk/fid)
-
Hukum5 hari ago
BPKB Kini Berbentuk Mirip Paspor
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional2 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum2 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Cek Fakta5 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Uya Kuya Hipnotis Rozy Zay dan Ibu dari Norma Risma
-
Hukum5 hari ago
Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan
-
Hukum2 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Ciputat Timur6 hari ago
MTQ XIV Tingkat Kota Tangsel Tahun 2023 Digelar 8-11 Februari di Ciputat Timur