Nasional
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.
Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
- Politik20 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional8 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional8 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional8 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Nasional15 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Hukum8 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
- Nasional2 jam ago
Menag Nasaruddin Umar dan Sekjen IIFA Bahas Peran Masjid untuk Pendidikan Islam
- Nasional2 jam ago
Wamenag: KPMN 2024 Bekali Peserta Semangat Kebangsaan