Nasional
Presiden Prabowo Subianto dan Jajaran Bahas Kebijakan Strategis Devisa Hasil Ekspor

Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.
“Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” ucap Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Menurutnya, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan back-to-back, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” katanya.
Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi gearing ratio perusahaan.
“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing rasio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” tambahnya.
Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menuturkan bahwa mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan. Selain itu, para eksportir juga dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan Bank Indonesia.
“Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri,” lanjut Airlangga.
Di samping itu, para eksportir juga dapat menggunakan valuta asing (valas) untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” tandasnya.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Nasional2 minggu agoHasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031
Hukum2 minggu agoKapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti
Banten2 minggu agoDewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa


































