Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah akan diselesaikan tepat pada waktunya. Ia menyebutkan, seluruh daerah sudah menganggarkan THR untuk PNS mereka.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Presiden, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/6).
Menurut Presiden, ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. “Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (rls/fid)
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Pemerintahan5 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Tangerang Selatan5 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan5 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan5 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan5 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan5 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton