Guru besar Ilmu Sejarah Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa di Indonesia, tidak ada jejak khilafah seperti yang dinarasikan oleh kelompok pendukung Khilafah Islamiyah ala Taqiyyuddin An-Nabhani, yakni Hizbut Tahrir.
“Ada film Jejak Khilafah di Indonesia. Apa betul ada? Saya bilang, ya nggak ada,” kata Azyumardi dalam webinar bertemakan “Relasi Agama dan Negara : Fiqih Siyasah dan Siasat Politik”, Jumat (21/8/2020).
Ia menyebut bahwa film Jejak Khilafah di Nusantara yang digarap oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut adalah upaya pembuatan sejarah yang dipaksakan
“Kalau ilmu sejarah itu kita tidak boleh membikin-bikin fakta. Fakta yang gak ada dibikin sendiri, misal ada khilafah bagian dari Indonesia, bagian dari kerajaan Demak, bagian dari kerajaan Mataram, kerajaan Aceh itu bagian dari khilafah utsmani atau khilafah abasiyah. Nggak betul itu,” tegasnya.
Rektor UIN Jakarta periode 1998-2006 itu mengatakan, bahwa Jejak Khilafah di Nusantara karya HTI adalah upaya memanipulasi sejarah yang dibuat seromantis mungkin untuk mengelabuhi masyarakat yang tidak paham sejarah.
“Mana ada jejak khilafah dengan Indonesia. Abasiyah itu bukan khilafah itu dinasti. Umayah juga dinasti, Otoman juga dinasti. Ini terjadi manipulasi fakta dan diromantikkan saja,” jelasnya.
Selain itu, cendekiawan muslim Indonesia itu menyampaikan bahwa kelompok pengasong khilafah itu akan terus mempropagandakan bahwa Khilafah adalah solusi dari segala solusi persoalan dunia. Bahkan untuk urusan Covid-19 saja, ia menyebut bahwa kelompok pengusung Khilafah akan menyatakan jika solusi terbaik adalah ketika sistem pemerintahan di Indonesia diubah menjadi Khilafah ala mereka.
“Seolah-olah yang bisa menyelesaikan adalah Khilafah. Semua selesai dengan syariat khilafah, seolah Covid-19 bisa selesai kalau Negara Indonesia diubah jadi Khilafah. Saya bilang ini menyesatkan,” tegasnya.
Untuk membendung narasi propaganda untuk mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi negara Islam berbasis Khilafah Islamiyah ala Taqiyyuddin An-Nabhani yang dipromosikan oleh Hizbut Tahrir, adalah dengan menegaskan regulasi yang ada. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Ormas yang bisa membentengi Indonesia dari gerakan yang merongrong Pancasila.
“Kalau ada yang memprovokasi menolak NKRI dan hukum-hukum di Indonesia, maka harus ditindak tegas orang-orang kayak begitu. Kan UU Ormas sudah ada. Bagaimana membangun PP untuk bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (inisiatifnews)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2












