Connect with us

Berbagai resiko kecelakaan kerja sering dialami para pekerja khususnya mereka yang bekerja di tempat-tempat rawan kecelakaan. Selama ini, pekerja yang mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja selalu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja – Return to Work (JKK-RTW) hadir untuk melindungi para pekerja dan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko PHK karena kecacatan yang dialaminya.

Sebagaimana diketahui, program JKK-RTW diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Dengan program ini pekerja yang menjadi peserta BPJS akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat. Pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali.

Menurut dr Fani Syafani, MKK, Staf Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, mandat BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pekerja berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Definisi Kembali Kerja (Return to Work) adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja.

“Syarat mengikuti Program Kembali Kerja (Return to Work) BPJS Ketenagakerjaan adalah; terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Program JKK; pemberi kerja tertib membayar iuran; mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan; tidak menunggak iuran/membayar iuran bulan berjalan; adanya rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja; Pemberi kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja”, demikian disampaikan dr Fani dalam Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) yang dilaksanakan oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP-BPJS) Bogor Raya di Villa Arum Sari, Curug, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (2/9/2018).

Advertisement

Korcab MP-BPJS Bogor Raya Yusa’ Farchan dalam sambutannya mengatakan, salah satu tujuan berdirinya MP-BPJS adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya isu-isu jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja.

“Secara umum, tingkat kesadaran secara aktif mengikuti program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini tergolong masih sangat rendah. Masyarakat baru merasa bahwa jaminan sosial itu penting jika mereka telah mengalami resiko-resiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Yusa’.

Sementara itu, Kornas MP-BPJS Hery Susanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, MP-BPJS telah berdiri sejak 3 tahun lalu dan hingga kini telah memiliki 11 Korwil dan 110 Korcab di seluruh Indonesia.

“MP-BPJS hadir untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan kepesertaan BPJS, serta turut aktif dalam program kegiatan yang positif guna sosialisasi kebijakan dan manfaat program BPJS”. Menurut Hery, hal ini dilakukan untuk memperkuat peran dan fungsi BPJS agar tidak hanya memberikan manfaat kepada para pekerja, pengusaha dan masyarakat luas, tetapi juga mampu memberikan kontribusi penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Advertisement

Sosialisasi program JKK-RTW tersebut juga dihadiri oleh Dedy Nugraha, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, dan Prihatno, S.E., M.Si. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor. (red/fid)

Populer