Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), tentang penetapan program PEN dan juga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2020, Rabu (3/6).
“Mungkin saya akan sampaikan dulu untuk beberapa hal bahwa program pemulihan ekonomi nasional ini diatur sebagai suatu langkah luar biasa yang sudah tertuang di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Menkeu.
Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 ini, Menkeu menyampaikan bahwa memang sudah diturunkan beberapa peraturan perundangan yang menyangkut dukungan APBN di dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu pertama Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat postur APBN sesudah terjadinya Covid-19.
Dari Ratas hari ini, Presiden sampaikan akan ditetapkan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang akan menampung program-program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Menkeu, di dalam Perpres awal lebih pada fokusnya di bidang memang waktu itu krisis di bidang kesehatan, kemudian di bidang bantuan sosial kepada masyarakat, dan kemudian bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan dan pemulihannya akan tertuang di dalam revisi Perpres ini.
Di dalam Perpres Nomor 54 dan kemudian diatur dalam PP (Peraturan Presiden) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi nasional, Menkeu sampaikan telah ditetapkan bahwa ada empat modalitas plus belanja negara yang merupakan instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ini yang kemudian kita bahas pada hari ini mengenai pemulihan ekonomi nasional itu melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19.
Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa proses pengambilan keputusan untuk penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalui rapat kabinet, Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI, OJK, dan LPS yang terlibat di dalam pembahasan desain tersebut.
“Dan juga melalui konsultasi dengan dewan, meskipun DPR sedang dalam reses, namun kami mendapatkan izin untuk berkonsultasi melalui pimpinan DPR dengan Badan Anggaran dan Komisi XI. Yang oleh karena itu, masukan-masukan mereka tertuang juga di dalam desain pemulihan ekonomi nasional ini,” jelas Menkeu. (rls/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Puncak Arus Mudik Lebaran, 215.646 Tiket Terjual dalam Sehari, Naik 9 Persen Dibanding Tahun Lalu
-
Bisnis2 hari ago
Menko IPK Puji Stasiun Pasar Senen yang Semakin Cantik
-
Pemerintahan2 hari ago
Gelar Razia, Satpol PP Tangsel Amankan Belasan Pelaku Prostitusi dan Sita Ratusan Botol Miras
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Sapa Warga di Kelurahan Terban Yogyakarta
-
Nasional2 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Minta Kepala Daerah Pastikan Perayaan Nyepi dan Idulfitri Berjalan Lancar di Setiap Daerah
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Optimistis Peran Besar Zakat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
Bisnis2 hari ago
Samsung Galaxy A56 5G, Galaxy A36 5G dan Galaxy A26 5G Kini Tersedia secara Global
-
Bisnis3 hari ago
Perluas Potensi Kerja Sama Internasional, Pelindo Terima Delegasi Mexican Trade Mission 2025 di Tanjung Priok