Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program untuk menangani dampak dari terjadinya pandemi Covid-19 yang sangat memukul bidang kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan keterangan usai Rapat Terbatas (Ratas), tentang penetapan program PEN dan juga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2020, Rabu (3/6).
“Mungkin saya akan sampaikan dulu untuk beberapa hal bahwa program pemulihan ekonomi nasional ini diatur sebagai suatu langkah luar biasa yang sudah tertuang di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Menkeu.
Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 ini, Menkeu menyampaikan bahwa memang sudah diturunkan beberapa peraturan perundangan yang menyangkut dukungan APBN di dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu pertama Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang memuat postur APBN sesudah terjadinya Covid-19.
Dari Ratas hari ini, Presiden sampaikan akan ditetapkan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang akan menampung program-program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Menkeu, di dalam Perpres awal lebih pada fokusnya di bidang memang waktu itu krisis di bidang kesehatan, kemudian di bidang bantuan sosial kepada masyarakat, dan kemudian bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan dan pemulihannya akan tertuang di dalam revisi Perpres ini.
Di dalam Perpres Nomor 54 dan kemudian diatur dalam PP (Peraturan Presiden) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi nasional, Menkeu sampaikan telah ditetapkan bahwa ada empat modalitas plus belanja negara yang merupakan instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ini yang kemudian kita bahas pada hari ini mengenai pemulihan ekonomi nasional itu melalui empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, plus belanja-belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional yang terkena dampak akibat Covid-19.
Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa proses pengambilan keputusan untuk penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalui rapat kabinet, Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI, OJK, dan LPS yang terlibat di dalam pembahasan desain tersebut.
“Dan juga melalui konsultasi dengan dewan, meskipun DPR sedang dalam reses, namun kami mendapatkan izin untuk berkonsultasi melalui pimpinan DPR dengan Badan Anggaran dan Komisi XI. Yang oleh karena itu, masukan-masukan mereka tertuang juga di dalam desain pemulihan ekonomi nasional ini,” jelas Menkeu. (rls/fid)
Jabodetabek5 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis5 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis5 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional6 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional6 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional6 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional6 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Serba-Serbi4 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel












