Polisi telah menetapkan tersangka kepada publik figur berinisial PA dan sang mucikari J yang diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) di Hotel Kota Batu, Malang.
“Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Barung masih belum bisa merinci secara detail identitas PA yang ditangkap itu. “PA ini adalah publik figur, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media,” ujar Barung.
Selain mengamankan 3 orang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Iya, sudah kita amankan Barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian,” ungkap Barung.
Selain itu, polisi menjelaskan bahwa ada uang muka yang diduga digunakan untuk menyewa publik figur berinisial PA. “Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” ujarnya.
Uang muka tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap kasus tersebut. “Nah sehingga dengan fakta itu kita berani menyatakan bahwa prostitusi online itu sudah terjadi,” tegas Barung.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan dua pria berinisial J (51) diduga muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial YW. (pm/kts)
-
Banten3 hari ago
Dewa United vs Persita, Laga Seru di BRI Liga 1 2024/2025
-
Bisnis2 hari ago
Emas Naik Setelah Penurunan Mingguan, Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Banten3 hari ago
Dewa United FC Resmi Dapat Lisensi Klub Profesional 2024-2025 dari AFC
-
Banten2 hari ago
Prediksi Dewa United vs Persita Tangerang BRI Liga 1 2024/25
-
Nasional3 hari ago
Sekjen Kementerian Agama Minta PKUB Inisiasi Even Internasional Kerukunan Umat
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Tangerang Resmi Dapatkan Lisensi AFC
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-Anak dari LKSA Kota Kupang
-
Nasional3 hari ago
Kemenag RI Ingatkan Jemaah Haji Tidak Membawa Barang Terlarang dalam Penerbangan