Connect with us

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 28 Juni 2020. Tingkatkan fungsi gugus tugas tingkat RT/RW. “PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Minggu (14/06/20). Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Minggu siang (14/06/20). Acara tersebut di ikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.

Bupati Zaki lanjutkan bahwa. PSBB jilid ke-4 didasari masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang raya masih diatas 1,2 RO, walaupun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi melihat dari survei survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya. “Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 s.d 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya,” katanya

Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting Ini juga masih sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT RW yang akan di gerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing. “Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi dikingkungannya,” katanya.

Advertisement

Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan covid 19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (rls/fid)

Populer