Connect with us

Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, serta dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

Advertisement

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu. (rls/fid)

Populer