Hukum
Rampas HP Milik Pelajar, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Naas benar bagi pria pengangguran ini, usai merampas handphone milik pelajar, dirinya ditangkap petugas dari Polsek Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial ‘H’ warga Tanah Abang, merampas ponsel milik korban ‘RF’ (18), di Jalan Fahrudin, Jakarta Pusat, pada Senin (04/02/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka oleh anggotanya. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis sebenarnya kepada Kabartangsel.com News.
Menurut Kombes Argo, korban dan tersangka berkenalan melalui medsos. Selanjutnya, korban menawarkan mau menjual smartphone miliknya.
“Kemudian pertemuan di TKP dan tersangka langsung mengancam serta memukul korban dan merampas handphone milik korban,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
“Kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga. Selanjutnya, pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka ‘H’ dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027







































