Hukum
Rampas HP Milik Pelajar, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Naas benar bagi pria pengangguran ini, usai merampas handphone milik pelajar, dirinya ditangkap petugas dari Polsek Tanah Abang di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial ‘H’ warga Tanah Abang, merampas ponsel milik korban ‘RF’ (18), di Jalan Fahrudin, Jakarta Pusat, pada Senin (04/02/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka oleh anggotanya. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis sebenarnya kepada Kabartangsel.com News.
Menurut Kombes Argo, korban dan tersangka berkenalan melalui medsos. Selanjutnya, korban menawarkan mau menjual smartphone miliknya.
“Kemudian pertemuan di TKP dan tersangka langsung mengancam serta memukul korban dan merampas handphone milik korban,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (06/02/2019).
“Kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga. Selanjutnya, pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas,” katanya lagi.
Atas perbuatannya tersangka ‘H’ dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FER).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan6 hari agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel








































