Connect with us

Hukum

Rampas HP Pengunjung RS, Pemuda Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat menangkap ‘RF’ (18) pelaku perampasan handphone yang beraksi di Depan Rumah Sakit Royal Taruma Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., didampingi Kanit Reskrim  AKP Rensa S, SH, S.Ik. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban ‘AM’ (20) warga Apartemen Season City, Tambora Jakarta Barat  sedang menunggui keluarganya yang sedang di rawat di RS Royal Taruma, Jumat (08/02/2019) pagi.

Krena jenuh di dalam rumah sakit, korban keluar sebentar guna merokok di depan Rumah Sakit Royal Taruma. Tiba-tiba datang dua orang pelaku ‘RF’ (18) dan ‘BGS’ (DPO) yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol. B-44XX-BOD.

Saat masih di atas motor, pelaku ‘BGS’ (DPO) bertanya kepada korban arah Tanjung Priok dan korban memberitahukan dengan isyarat tangan jalan ke arah Tanjung Priok. Akan tetapi pelaku ‘BGS’ (DPO) meminta agar korban dapat menunjukan jalan ke arah Tanjung Priuk melalui Google Map handphone korban.

Advertisement
Pelaku pencurian handphpone yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com News)

“Jadi saat korban memperlihatkan Google Map melalui handphone korban, pelaku BGS (DPO) langsung mengambil handphone Merk Samsung warna putih milik korban dengan tangan kanannya dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Namun kemudian pelaku BGS (DPO) menyikut dada sebelah kanan korban dengan tangan kiri pelaku hingga handphone milik korban yang dipegang dengan kedua tangan korban terlepas,” papar Kompol Lambe Patabang Birana S.Ik., Rabu (13/02/2019).

Selanjutnya, masih dari keterangan Kompol Lambe,  saat kedua pelaku yang sudah berhasil mengambil barang milik korban langsung berusaha kabur. Namun, lebih kurang sepuluh meter, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh.

Saat kedua pelaku berusaha lari, korban berteriak  “jambret…jambret…” sambil berusaha mengejar pelaku dan teriakan korban didengar oleh anggota Buser Polsek Tanjung Duren pimpinan Iptu M. Trisno, SH, MM., yang sedang melakukan observasi pagi hari. Mendengar teriakan korban kemudian anggota Buser langsung mengejar dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku ‘RF’ (18).

Adapun Tersangka ‘RF’ (18) yang tertangkap berikut barang bukti satu unit ponsel merek Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol. B-44XX-BOD dibawa serta di amankan ke komando Polsek Tanjung Duren untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Untuk Pelaku ‘BGS’ (DPO) hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengaan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (FER).

Advertisement

Populer