Hukum
Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Kabartangsel.com – Polisi terus mendalami kasus kepemilikan satu unit mesin ATM yang melibatkan Ramyadjie Priambodo. Terkait kasus pembobolan ATM, Ramyadjie dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Tidak hanya dikenakan UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Argo.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 30 Junto Pasal 46 UU nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 81 UU nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang TPPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti dari mulai kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. (FJR/BHR)
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Politik6 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik







































