Hukum
Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Kabartangsel.com – Polisi terus mendalami kasus kepemilikan satu unit mesin ATM yang melibatkan Ramyadjie Priambodo. Terkait kasus pembobolan ATM, Ramyadjie dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Tidak hanya dikenakan UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Argo.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 30 Junto Pasal 46 UU nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 81 UU nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang TPPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti dari mulai kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. (FJR/BHR)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak


























