Hukum
Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Kabartangsel.com – Polisi terus mendalami kasus kepemilikan satu unit mesin ATM yang melibatkan Ramyadjie Priambodo. Terkait kasus pembobolan ATM, Ramyadjie dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Tidak hanya dikenakan UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Argo.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 30 Junto Pasal 46 UU nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 81 UU nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang TPPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti dari mulai kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























