Legislatif
Raperda Miras di Tangsel Masih Beda Pendapat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran minuman keras (Miras) sejauh ini masih dalam pembahasan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam Raperda itu dibahas tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan minuman beralkohol.
Izin perdagangan Miras masih menimbulkan polemik dalam pembahasannya. Terlebih beberapa waktu lalu, Front Pembela Islam (FPI) memberikan ultimatum kepada Pemkot Tangsel agar segera menerbitkan Perda Miras yang belakangan peredarannya semakin marak di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Fayacun mengatakan, Raperda tersebut akan mengategorikan tipe Miras yang dijual. Tipe A berkadar alkohol 0-5 persen, tipe B 5-20 persen serta tipe C, minuman berkadar alkohol 20-55 persen. “Setiap tipe berbeda izinnya,” imbuhnya, Senin (25/11).
Selain itu, Raperda Miras juga mengatur tentang lokasi penjualan yang akan disesuaikan berdasarkan tipenya. Dengan begitu, Ferry yakin peredaran Miras akan lebih terpantau dan tidak lagi bisa dijual bebas. Ferry menegaskan, Raperda bukan melegalkan melainkan membatasi peredaran Miras di Tangsel.
“Setiap yang ingin menjual minuman beralkohol nantinya harus izin terlebih dahulu,” paparnya seraya mengakui pembatasan peredaran Miras bertolak belakang dengan keinginan FPI dan MUI yang menginginkan miras dilarang dijual di smeua lokasi, termasuk tempat hiburan, minimarket dan hotel berbintang.
“Perbedaaan itu yang membuat pembahasan Raperda Miras agak tersendat,” imbuhnya.
Ketua FPI Serpong, Doni Sambrun mengatakan, moto Kota Tangsel Cerdas, Modern dan Religius belum dijalani dengan baik. Salah satu faktanya, Miras mudah ditemukan di minimarket dan tempat lainnya.
“Mahkamah Agung mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No 3/1997 tentang minuman beralkohol, sehingga semua daerah berhak mengatur peredaran Miras dengan Perda. Tangsel belum punay Perdanya,” katanya.(BP/kt)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi




















