Pemerintahan
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan

TANGSEL- DPRD bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pengesahan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, hadirnya Perda tersebut sebagai langkah pemerintah kota dalam mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Selain itu Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan kota di Tangsel.
“Dengan disusunnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang lestari,” kata Benyamin Davnie.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menyebut, tidak banyak perubahan pada keseluruhan isi Perda tersebut dari Perda sebelumnya.
Dikatakan Aries, Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman saat ini lebih memperkuat muatan lokal, di antaranya pemberian nama pada kawasan perumahan dan penyerahan PSU dengan luasan 40 persen.
“Terkait masalah yang 5.000 meter persegi (m²), pemakaman di bawah 5000 m² itu dulu tidak ada, sekarang ada,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan PSU tersebut juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.
“Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serah terima karena belum 100 persen,” jelasnya.
Masih menurut Aries, terkait kavling di bawah 5.000 m² yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Terus terkait luas kavling minimal 45 m² untuk di zona kepadatan tinggi
“Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi, tapi untuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter,” terangnya.
Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen jadi maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.
“Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum,” tutupnya.
Selain itu Aries mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk pengembang baru harus menyediakan rumah subsidi. Di Tangsel sendiri harus menyediakan 5 persen khusus untuk pengembang baru setelah Perda ini ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)
Pemerintahan6 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Jabodetabek3 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pendidikan6 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Banten5 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten5 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting




















