Connect with us

Hukum

Rekaman Suara Hoax Surat Tercoblos Identik 99 % Dengan Suara Tersangka BBP

Kabartangsel.com — Pria berinisial BBP yang diketahui bernama lengkap Bagus Bawana Putra, tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos 7 kontainer langsung menjadi tahanan Kepolsiain.

Penahanannya berdasarkan jeratan hukumannya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Atas pertimbangan itulah, Polisi langsung menahannya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menemukan bukti-bukti kuat dyang dilakukan tersangka BBP. Salah satunya adalah rekaman suara yang identik 99 persen menyerupai suara tersangka.

Tersangka BBP penyebar hoax surat suara tercoblos. (Foto : Ist-Doket).

“Kesamaan suara yang beredar adalah 99 persen. Jadi sangat kuat bahwa voice (rekaman suara yang viral) berasal dari tersangka BBP,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Menurut Polisi, setidaknya ada dua metode yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap suara yang ada di rekaman. Polisi melakukan sistem perekaman automatis dan manual dalam suara tersangka.

Advertisement
Jumpa pers pengungkapan kasus tujuh kontainer surat suara di Mabes Polri.
Jumpa pers pengungkapan kasus tujuh kontainer surat suara di Mabes Polri. (Foto: PMJ News)

Metode automatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos dengan menyocokkan frekuensi suara dari Bagus Bawana Putra menggunakan mesin voice recognition.

“Metode ini mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. “Very strong Identification,” ujar Ahli Digital Forensik Kombes Muhammad Nuh Al Azhar.

Sedangkan metode manual, frekuensi suara Agus Bawana Putra dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor Polri. Hasilnya dengan metode ini pun identik. Tak heran jika Polisi langsung BBP sebagai tersangka dan menahannya. (Gtg-03)

Populer