Nasional
Respons PT DKI atas Keberatan Penahanan Ahmad Dhani

Kabartangsel.com, JAKARTA – Pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (11/2). Sebab, menganggap ada yang janggal dari perintah penahanan selama 30 hari sebagaimana keputusan majelis tinggi.
Bahkan, Ahmad Dhani menulis surat keberatan atas upaya penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak lazim. Pasalnya, dia sudah mengajukan banding dan ancaman pidana untuk perkara di Surabaya, di bawah 5 tahun.
Ditanya jawaban atas surat keberatan dan permintaan penangguhan penahanan Dhani, Wakil Humas PT DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan tidak bisa memberikan pernyataan banyak. Sebab, sudah termasuk substansi permohonan.
James menjelaskan bahwa penahanan terhadap Ahmad Dhani di Surabaya itu adalah kewenangan dari majelis tinggi.
“Perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHAP, ada secara objektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari,” kata James, Senin (11/2).
Terkait penahanan saat proses banding, memang adalah wewenang Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Apalagi, jika majelis hakim tingkat pertama mengeluarkan perintah penahanan dalam putusannya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, majelis tinggi berhak mengeluarkan perintah penahanan paling lama 30 hari.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani. Dalam putusannya juga terhadap Dhani diperintahkan untuk segera dilakukan upaya penahanan.
(JPC)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda

























