Legislatif
Retribusi IMB Rumah Ibadah di Tangsel Akan Digratiskan

Pemkot Tangsel berencana menggratiskan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Tahun lalu, sudah ratusan lebih rumah ibadah biaya izinnya dibayarkan pemerintahnya.
“Tahun 2013 sudah lebih dari seratus masjid yang dibayarkan IMB-nya. Itu hasil patungan saya, pak Wakil, pak Sekda, dan seluruh SKPD,” ungkap Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Tahun ini tak hanya masjid. Rencananya seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Tangsel akan digratiskan IMB-nya. Namun untuk mewujudkan hal tersebut harus ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB.
“Secepatnya Perda tersebut harus diubah. Saya sudah minta ke BP2T, untuk kemudian koordinasi ke Prolegda, sehingga bisa berkomunikasi ke DPRD,” ujar Airin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, permohonan perubahan Perda tersebut sudah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau kebijakan menggratiskan IMB-nya sebenarnya sudah masuk pada pembahasan pansus. Namun tak semua digratiskan,” ungkap Dadang. Misalnya, dalam satu masjid, ada aula yang disewakan atau dikomersilkan, hanya aula itu saja yang dikenakan IMB-nya. Sedangkan tempat ibadahnya digratiskan, tak dikenakan iuran IMB.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Menurutnya, perubahan Perda No.14 Tahun 2011 yang diajukan Pemkot sudah masuk dalam pembahasan Raperda Retribusi dan telah dibahas sejak triwulan terakhir 2013. Saat ini masih proses revisi dipihak dinas terkait. Diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hingga saat ini, hasil revisi tersebut belum masuk kembali ke Pansus Raperda. “Masih ditangan Pemkot Tangsel, belum dikembalikan kepada Pansus,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Dadang Sofyan, ketika sudah disahkan menjadi Perda Retribusi, IMB rumah ibadah tak semuanya digratiskan. Hanya tempat yang dipakai beribadah saja, sedangkan bila di rumah ibadah tersebut terdapat area yang dikomersilkan, tetap dikenakan pajak retribusi. “Seperti aula, parkir, dan pagarnya. Pokoknya tempat yang dikomersilkan oleh pengelola tempat ibadah tersebut,” ujarnya. (sn/kt)
Jabodetabek1 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Nasional2 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional2 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional1 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional1 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis1 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
Bisnis1 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek
Bisnis17 jam agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026




















