Nasional
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
āBarusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik,Ā khususnya tadi kita bahas mengenaiĀ social commerce.Ā Sudah disepakati besok, pulang ini revisi PermendagĀ Nomor 50Ā Tahun 2020 akan kita tanda tangani,ā ujar Mendag.
Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
āSocial commerceĀ ituĀ hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa,Ā tidak boleh transaksi langsung,Ā bayar langsung,Ā tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapiĀ TV kanĀ tidak bisa terima uang kan.Ā Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,ā ujarnya.
Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
āSocial media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. JadiĀ diaĀ harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai,Ā dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,ā ujarnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
āBarang dari luarĀ ituĀ harus sama perlakuannya denganĀ yangĀ dalam negeri. Kalau makananĀ harus ada sertifikat halal,Ā kalau beauty harus ada BPOM-nyaĀ kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atauĀ offline,ā kata Mendag.
Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.
āKalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untukĀ memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,ā pungkasnya.
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Pemerintahan5 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Banten5 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
- Nasional5 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Pemuda Katolik Jadi Penjaga Persatuan dan Motor Penggerak Pembangunan