Kabupaten Tangerang
Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/11/PN-Tangerang-Tolak-Gugatan-Class-Action-Revitalisasi-Pasar-Kutabumi-Dilanjutkan.jpg)
Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PN Tangerang menolak gugatan class action yang meminta penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi.
“Alhamdulillah Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Kamis (02/11/2023).
Sebelumnya, perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).
Dengan hasil yang positif tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.
Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi. Ungkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Dr. Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron, SH, MH.
“Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Yakini BSI International Expo Perkuat Jaringan dan Kolaborasi Antarpelaku Usaha Industri Halal di Indonesia dan Dunia
-
Bisnis5 hari ago
PLN Sukses Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune
-
Nasional6 hari ago
BSI Internasional Expo 2024, Wapres Sampaikan Tiga Arahan Strategis Jadikan Industri Halal Indonesia Makin Mendunia
-
Sport4 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Banten6 hari ago
Survei Pilkada Banten, Elektabilitas Airin Rachmi Diany 41,9 Persen
-
Pemerintahan7 hari ago
Pemkot Tangsel Bersama GOPTKI Gelar Khitanan Massal di RSUD Pondok Aren
-
Sport6 hari ago
PSSI Intruksikan LIB Jamin Kalender Liga Tiga Tahun, Erick Thohir: Harus Bisa Serasi
-
Bisnis6 hari ago
Honda dan Mitsubishi Corporation Resmikan ALTNA