Hukum
Ridho Roma Tolak Panggilan Jaksa

Kabartangsel.com – Anak dari penyanyi Raja Dangdut yakni, Ridho Rhoma menyatakan tidak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/4/2019). Eksekusi itu atas putusan 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
“Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma,” kata pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).
Achmad tidak meneerangkan alasan ketidakhadiran Ridho dan hanya menyatakan kalau Rhoma Irama akan memberikan pendapatnya pada pagi harinya di kediamannya.
Seperti diketahui, Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengaku telah menerima petikan putusan kasasi MA dan juga telah memanggil Ridho untuk hadir pada 15 April 2019. “Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung sehingga untuk melaksanakan putusan MA kita memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019,” ujar Patris pada Rabu (10/4/2019) lalu.
Patris menyebut Ridho kemungkinan ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara itu, dari hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. (FJR/BHR)
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















