Hukum
Saksi ‘RAW’ Diperiksa Polisi, Sudah Terdapat Ratusan Laporan Terkait Kasus Mafia Bola

Kabartangsel.com — Hasil terkini rekapitulasi kegiatan call center satuan tugas (satgas) Polri anti mafia bola hingga Selasa (01/01/2018) malam sebagai berikut.
Jumlah laporan yang masuk dari masyarakat sekitar delapan laporan. Sementara, laporan yang layak dijadikan bahan informasi sekitar satu laporan
“Total laporan yang masuk sampai dengan Selasa (01/01/2019), sekitar 255 laporan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (02/01/2018)
Kemudian, polisi juga meminta keterangan dari saksi ‘RAW’ siang ini. Untuk diketahui, PT Liga Indonesia Baru sebagai operator pelaksana kompetisi liga yang ditunjuk PSSI.
“Ada pemanggilan saksi yang bernama ‘RAW’ di Dit Reskrimum Polda Metro,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus mafia bola yang kerap mengatur skor sepakbola Indonesia terus digeber Satgas Anti Mafia Bola.
Kepada awak jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018), Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka mafia bola tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (FER).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





























