Hukum
Salut! Polres Bekasi Kota Sukses Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dengan Kekerasan

Kabartangsel.com — Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Bantargebang menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di Bekasi, Jumat (07/12/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban sebagai saksi yang telah mengalami kehilangan sepeda motor yang diambil secara paksa oleh pelaku ketika dikendarai.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan. Yaitu, ‘RA’ Alias Gembel (15), ‘AP’ (16), ‘A’ (15). Polisi juga masih mencari pelaku lainnya yakni ‘O’ dan ‘B’ yang saat ini berstatus DPO.
“Setelah menerima laporan tersebut, Reskrim Polsek Bantargebang langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, diketahui bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah kontrakan yang ada di kampung Ciketing Mustikajaya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (07/12/2018).
“Selanjutnya kendaraan korban langsung diamankan dari rumah kontrakan. Berikut seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku, berikut barang bukti senjata tajam. Ketika diintrograsi berkembang ke pelaku lainnya. Lalu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Kombes Argo berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap, kawanan penjahat ini melakukan aksinya dengan berkeliling mencari korban yang melintas di tempat sepi. Dan, sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
“Adapun otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut adalah ‘O’ (DPO), di mana menurut keterangan pelaku melakukan aksinya untuk mengambil motor korban dan dijual kembali. Dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” jelas Kombes Argo.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna orange putih nopol. B 3032 KRF (kendaraan milik korban, red), satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol B 3982 FED (kendaraan milik pelaku), satu buah gergaji ukuran besar, satu bilah celurit, dan satu buah parang. Adapun pelaku pencurian akan dijerat Pasal 365 KUHP. (RIZ/ FER).
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel


























