Hukum
Salut! Polres Bekasi Kota Sukses Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan dengan Kekerasan

Kabartangsel.com — Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Bantargebang menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di Bekasi, Jumat (07/12/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban sebagai saksi yang telah mengalami kehilangan sepeda motor yang diambil secara paksa oleh pelaku ketika dikendarai.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan. Yaitu, ‘RA’ Alias Gembel (15), ‘AP’ (16), ‘A’ (15). Polisi juga masih mencari pelaku lainnya yakni ‘O’ dan ‘B’ yang saat ini berstatus DPO.
“Setelah menerima laporan tersebut, Reskrim Polsek Bantargebang langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, diketahui bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah kontrakan yang ada di kampung Ciketing Mustikajaya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (07/12/2018).
“Selanjutnya kendaraan korban langsung diamankan dari rumah kontrakan. Berikut seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku, berikut barang bukti senjata tajam. Ketika diintrograsi berkembang ke pelaku lainnya. Lalu pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Kombes Argo berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap, kawanan penjahat ini melakukan aksinya dengan berkeliling mencari korban yang melintas di tempat sepi. Dan, sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
“Adapun otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut adalah ‘O’ (DPO), di mana menurut keterangan pelaku melakukan aksinya untuk mengambil motor korban dan dijual kembali. Dari hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” jelas Kombes Argo.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna orange putih nopol. B 3032 KRF (kendaraan milik korban, red), satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol B 3982 FED (kendaraan milik pelaku), satu buah gergaji ukuran besar, satu bilah celurit, dan satu buah parang. Adapun pelaku pencurian akan dijerat Pasal 365 KUHP. (RIZ/ FER).
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























