Connect with us

Hukum

Polri Sukses Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Soekarno Hatta

Kabartangsel.com — Bareskrim Polri melalui Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya telah diamankan dan langsung menjalankan penyidikan. Ketiga tersangka diketahui berinisial BA (44), SU (42) dan AM (48).

Disampaikan Wadir Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, penangkapan dilakukan dari hasil kerjasama dengan Bea Cukai di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

“Kita terus mengintai para tersangka. Tim terus hunting dan menunggu target operasi di pintu x-ray. Dan setelah melewati x-ray tim memeriksa BA, SU dan AM,” terang Krisno di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/12).

“Ini terjadi berkat kerjasama kami dengan Bea Cukai,” sambung Krisno.

Advertisement

Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan kepada tiga orang tersebut, petugas menemukan sabu seberat 600 gram dari sepatu yang dikenakan oleh BA, yang masing-masing sepatu di isi 300 gram sabu. Tim juga menemukan sabu seberat 600 gram dari sandal yang digunakan SU dan 800 gram dari sendal yang digunakan AM.

“Dari keterangan para tersangka BA, SA dan AM , sabu itu rencananya akan dibawa ke Lombok. Setelah BA, SU dan AM sampai Lombok, kemudian AM menghubungi DUL untuk menanyakan perintah selanjutnya yang akan diserahkan kepada siapa sabu tersebut,” papar Krisno.

Lalu, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yakni sabu seberat dua kilogram yang dikemas menjadi enam bungkus plastik bening. Untuk daerah peredaran sindikat ini adalah Aceh, Medan dan Lombok.

Ketiga tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (GTG-03)

Advertisement

Populer