Connect with us

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang disyaratkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Ia menjawab hal ini menanggapi pertanyaan media massa terkait adanya kerumunan kegiatan partai politik bertempat di DKI Jakarta dan Sumatera Utara. “Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas COVID-19 yang ada di setiap daerah dimana tempat pelanggaran tersebut terjadi. Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.

“Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro,” pungkas Wiku. (red)

Advertisement

Populer