Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia.
Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.
“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.
Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Aturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,” tegasnya.
Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.
“Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” imbuh Wiku.
Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.
“Apabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak membubarkan,” tegasnya.
Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.
“Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.
“Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
“Ingat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,” pungkas Wiku.
Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, KPU telah menetapkan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Antara lain, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan untuk pemilih dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius. (sk/red)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional6 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan6 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Pemerintahan4 hari agoHPSN 2026, Pilar Saga Ichsan Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas













