Connect with us

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) 122 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerbitkan Smart SIM atau SIM pintar. Diketahui Smart SIM ini pengembangan dari SIM model lama, hanya saja ada penambahan chip.

Dengan chip yang tertanam di dalam kartu, banyak kelebihan yang didapat dari Smart SIM ini, seperti sebagai legitimasi kompetensi, sebagai identitas juga sebagai sarana pengendali.

Selain itu juga sebagai catatan hasil forensik dari kepolisian, serta sebagai perekamam jejak segala pelanggaran pemegang SIM secara elektronik dan digital.

Tak hanya itu, selain dari keunggulan tadi, Smart SIM memiliki fungsi sebagai uang elektronik. Kini di Satpas SIM 122 Cilenggang, Serpong dibawah naungan Polres Tangsel kini sudah melayani pembuatan ‘Smart SIM’.

Advertisement

Kanit Regident Satlantas Polres Tangsel, Yosi Zulfa Putri mengatakan, saat ini pelayanan untuk pembuatan Smart SIM sudah mulai dilaksanakan hari ini, Selasa (8/10/2019).

“Untuk Smart SIM ini mulai berlaku hari ini, di Satpas SIM 122 Cilenggang Polres Tangsel. Adapun perbedaan Smart SIM mungkin di dalam Smart SIM terdapat chip yang berisi data forensik dari peserta uji SIM. Misalkan peserta uji pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan nanti bisa terdata di Smart SIM,” jelasnya.

Tak hanya itu, kelebihan Smart SIM juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi tol atau e-tol dengan maksimal saldo sebesar Rp 2 juta. Selain mempunyai kelebihan untuk transaksi e-tol dan mempunyai hologram yang tak bisa dipalsukan.

“Dan untuk Smart SIM ini ada hologram yang tidak bisa dipalsukan. Ini yang membuat antusias masyarakat bertambah,” tegas Yosi. (plp/nad)

Advertisement

Populer