Pemerintahan
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis. Hal ini bertujuan untuk membuat kota ini lebih tertata dan bersih.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.
Khususnya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame beberapa hari lalu kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklantas dan Bintaro,” katanya saat dihubungi, Kamis 23 Oktober 2025.
Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:
- T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara sebanyak 4 unit
- Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara sebanyak 4 unit
- Silk Town di Pusdiklantas Serpong Utara sebanyak 12 unit
- Cherrywood di Pusdiklantas Serpong Utara sebanyak 12 unit
- Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara – 2 unit
- Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren – 1 unit
- T-Banner JIC di Pondok Aren – 1 unit
Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren – 1 unit
“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.
Kata Muksin, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya. (fid)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak

























